
Jasa Kami (45)
Dengan Hormat,
Selamat· datang· di· website· www.biro-mitraperijinan.com· milik· CV. Utama Jaya Bermitra (CV. UJB), melalui website ini kami mencoba memperkenalkan lebih dekat informasi tentang jasa dan layanan perijinan perusahaan untuk anda.
Perusahaan CV. Utama Jaya Bermitra, Cabang Cirebon berdomisili di Cirebon·, dengan arah bisnis kami adalah ·bidang Jasa. Orientasi jasa perijinan pada Pembuatan/Pendirian PT/CV/UD/PD, PMA dan dokumen pendukung yaitu Akta Notaris, SK Menteri, Domisili, NPWP, PKP, SIUP, TDP serta ijin khusus pada Instansi seperti BKPM, Disnaker, Perindag, Dinpar, Postel, Kemenkes/Dinkes, BARCODE (GS-1), TASPEN, IMIGRASI, KADIN, HAKI, BPN, PN, dll.
Kami telah mendapat kepercayaan dari kalangan pelaku bisnis baik dalam lingkup Cirebon, Jawa Barat maupun secara· Nasional. Kepercayaan tersebut tidak hanya bermakna kepercayaan tapi juga tuntutan untuk terus menjaga keunggulan kualitas pelayanan kami, untuk itu CV.UJB berusaha keras untuk konsisten memberikan yang terbaik bagi klien kami.
Layanan usaha kami meliputi :
- Pendirian PT, CV, UD, PD, PMA, Izin Industri, DOMISILI, NPWP, PKP
- Pengurusan AKTE NOTARIS (Perubahan Saham, Kedudukan perusahaan dan Bidang usaha).
- Taspen, Barcode GS-1
- Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha perdagangan )
- Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Ijin Eksport dan Import: Pengurusan API, APIT, KEAGENAN, NPIK, SRP,
- Ijin usaha Jasa Konstruksi: SKA (Sertifikat Tenaga Ahli), KTA Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), SIUJK (Surat Ijin Jasa KOnstruksi), KADIN (Kamar agang Indonesia), PBSP
- Sertifikat Tanah (SHM, HGB, IMB, PM1)
- Hak Paten, Hak Cipta dan Hak Merek
- Pengurusan Surat Izin Khusus (BPW, APW, IJIN POSTEL, ALAT KESEHATAN, IJIN INDUSTRI, UUG/HO, FORWARDER, KURSUS, TOKO, RESTORAN)
- Ijin Reklame Dispenda (Billboard, Neonsign, Spanduk, Umbul2,) dll.
Akhir kata Kami mengucapkan banyak terimakasih, atas kunjungan Bapak / Ibu ke Web Site Kami.
Hormat Kami
CV. UTAMA JAYA BERMITRA
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Tujuan
-
Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
-
Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
- Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
- Pejabat negara.
- Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
- Anggota veteran dan PKRI/KNIP
- Pegawai KAI
Kelompok Pensiun yang diberikan
-
Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
- Pensiun PNS Daerah Otonom
- Pensiun Pejabat Negara
- Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989
- Pensiun PT KAI
- Tunjangan Veteran.
- Tunjangan PKRI/KNIP
- Uang Tunggu PNS
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
- Diri pensiun yang bersangkutan.
- Janda/duda pensiunan.
- Yatim-piatu pensiunan.
-
Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).
Kewajiban Peserta
- Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
- Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Hak Peserta
1. |
Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan |
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk. | |
2. | Pensiun Terusan |
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
|
|
3. | Uang Duka Wafat (UDW) |
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir. | |
4. |
Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak |
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia. | |
5. | Uang Kekurangan Pensiun (UKP) |
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb. | |
6. | Pensiun Lanjutan |
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).
|
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
PROSEDUR PENGURUSAN HAK
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.
SYARAT PENGURUSAN HAK
Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
Tunjangan pertama Veteran
Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :
- Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
-
Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
-
Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
-
Pasfoto 3X4 cm 2 lembar
-
Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.
-
Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
-
Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
-
Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.
-
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
- Pensiun pertama janda /duda/anak.
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :
- Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
-
Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
-
Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
-
Asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero).
-
Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
-
Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
-
Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.
-
Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.
-
Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
-
Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
-
Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
-
Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun
Mengisi formulir UKP dengan lampiran :
-
Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
-
Fotocopy SK penyesuaian.
-
Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
-
Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.
Catatan :
- Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).
- Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Layanan Kami :
- Working permit – KITAS
- Multiple Entry Business Visa
- Single Business Visa
- Social Visa
- Exit & re-entry permits
- Perpanjangan VISA
- Dokumen Ekspatriat
- Ijin Usaha : PT, PMA
- Passpor dan Dokumen Perjalanan
- Layanan Konsultasi Ke-Imigrasia-an
- Notariat
- Dll
Kelengkapan yang diperlukan :
1. Foto copy Passport.
2. Foto copy Akte Pendirian atau perubahan anggaran dasar Perusahaan.
3. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Foto copy NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Foto copy SIUP atau ijin sejenis
6. Foto copy Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Foto copy TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
8. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan
9. CV – Curriculum Vitae.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
12. Foto copy Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
>> RPTKA (Plan for the use expatriate)
Issued by the Ministry of Manpower.
>> TA-01 (Work Recommendation)
Issued by the Investment Coordinating Board (BKPM) or Ministry of Manpower.
>> VITAS (Limited Stay Visa)
Issued by the Ministry of Justice & Human Right- Director General of Immigration.
>> KITAS (Limited Stay Permit Card)
Issued by the Ministry of Justice & Human Rights – Director General of Immigration.
>> POA (Alien Registration / blue book)
Issued by the Ministry of Justice & Human Rights – Director General of Immigration.
>> IMTA (Expatriate work permit card / Red book)
Issued by the Ministry of Manpower.
>> SKLD (Certificate of Police Headquarters Registration)
Issued by Foreigners Supervision Unit of District Police.
>> SKPPS (Certificate of Registration Temporary Resident)
Issued by Provincial office for Resident Affairs.
>> SKTT (Certificate of Domicile)
Issued by Residential Chief of the village.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Perizinan Barcode
SYARAT-SYARAT :
o Foto Copy SIUP
o Foto Copy NPWP (Perusahaan)
o Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (Dari Notaris)
o Foto Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
o Foto Copy KTP Orang Yang Bertanggungjawab Pengurusan BARCODE
o Surat Kuasa Bagi Orang Yang Diberi Tanggung Jawab Untuk Mengurus Pendaftaran Keanggotaan
o Untuk Produk Makanan, Minuman Dan Obat-Obatan Harus Melampirkan Izin DEPKES (SP/MD/ML)
* Iuran Number Fee Dibayarkan Setiap Per-3 Tahun Sekali, Dalam Dollar Amerika Dan Besarnya Biaya Berdasarkan Klasifikasi / Kategori Perusahaan (Dilihat Dari Dokumen-Dokumen Yang Dilampirkan Dan Data-Data Perusahaan Lainnya) Umumnya Antara $ 125 s/d $ 750
Catatan : Lama proses pembuatan izin barcode : 14 hari kerja.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Dengan Hormat,
Selamat datang di website www.biro-mitraperijinan.com milik CV. Utama Jaya Bermitra (CV. UJB), melalui website ini kami mencoba memperkenalkan lebih dekat informasi tentang jasa dan layanan perijinan perusahaan untuk anda.
Perusahaan CV. Utama Jaya Bermitra, berdomisili di Jakarta , dengan arah bisnis kami adalah bidang Jasa. Orientasi jasa perijinan pada Pembuatan/Pendirian PT/CV/UD/PD, PMA dan dokumen pendukung yaitu Akta Notaris, SK Menteri, Domisili, NPWP, PKP, SIUP, TDP serta ijin khusus pada Instansi seperti BKPM, Disnaker, Perindag, Dinpar, Postel, Kemenkes/Dinkes, BARCODE (GS-1), TASPEN, IMIGRASI, KADIN, HAKI, BPN, PN, dll.
Kami telah mendapat kepercayaan dari kalangan pelaku bisnis baik dalam lingkup Propinsi DKI Jakarta maupun secara Nasional. Kepercayaan tersebut tidak hanya bermakna kepercayaan tapi juga tuntutan untuk terus menjaga keunggulan kualitas pelayanan kami, untuk itu CV.UJB berusaha keras untuk konsisten memberikan yang terbaik bagi klien kami.
Melalui pengamatan dan analisa yang mendalam terhadap permasalahan dari berbagai bidang usaha, CV.UJB selalu mengemas rumusan solusi terbaik bagi klien-klien kami. Harapan kami website ini dapat dijadikan referensi bagi anda untuk mengambil keputusan.
Semoga Kepercayaan dan Kerjasama yang telah dan sedang berjalan dengan baik selama ini dapat terus terbina dimasa yang akan datang. Terima kasih.
CV. Utama Jaya Bermitra Birojasa Perijinan Resmi dan Terpercaya Jl. Margasatwa Barat 5B RT 006/006, Kel, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatanwebsite: www.biro-mitraperijinan.com Email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Phone: 021.8555.8953/ 0813.8638.0838
Layanan usaha kami meliputi :
- Pendirian PT, CV, UD, PD, PMA, Izin Industri, DOMISILI, NPWP, PKP
- Pengurusan AKTE NOTARIS (Perubahan Saham, Kedudukan perusahaan dan Bidang usaha).
- Taspen, Barcode GS-1
- Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha perdagangan )
- Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Ijin Eksport dan Import: Pengurusan API, APIT, KEAGENAN, NPIK, SRP,
- Ijin usaha Jasa Konstruksi: SKA (Sertifikat Tenaga Ahli), KTA Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), SIUJK (Surat Ijin Jasa KOnstruksi), KADIN (Kamar agang Indonesia), PBSP
- Sertifikat Tanah (SHM, HGB, IMB, PM1)
- Hak Paten, Hak Cipta dan Hak Merek
- Pengurusan Surat Izin Khusus (BPW, APW, IJIN POSTEL, ALAT KESEHATAN, IJIN INDUSTRI, UUG/HO, FORWARDER, KURSUS, TOKO, RESTORAN)
- Ijin Reklame Dispenda (Billboard, Neonsign, Spanduk, Umbul2,) dll.
Akhir kata Kami mengucapkan banyak terimakasih, atas kunjungan Bapak / Ibu ke Web Site Kami.
Hormat Kami
CV. UTAMA JAYA BERMITRA
Persyaratan Pembuatan NPWP:
- Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
- Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
- Copy PBB / Surat Kontrak.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.

SURAT IJIN USAHA JASA KONTRUKSI ( SIUJK ) TAHUN 2001
Pengertian Umum :
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, SIUJK wajib dimiliki setiap Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa kontruksi. Ada tiga jenis jasa yaitu :
- Jasa Perencanaan
- Jasa Pelaksanaan
- Jasa Pengawasan Konstruksi
- Untuk Bidang Pekerjaannya adalah Bidang Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan
A. Persyaratan
- SIUJK hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah mendapat akreditasi dan telah diregitrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ( LPJK ) DKI Jakarta.
- Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta akan dilayani dengan Legalisasi dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001. Bagi perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor, penanggung jawab perusahaan dan lain-lain wajib mengisi formulir sesuai ketentuan baru.
- Bagi perusahaan baru yang belum mempunyai SIUJK akan dilayani dengan mengisi formulir sesuai ketentuan dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001
B. Pengesahan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi
Pengesahan dengan Penandatanganan SIUJK oleh yang berwenang dan ditetapkan sebagai berikut :
- Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang telah memenuhi persyaratan penandatanganan Legalisasi oleh Kepala Biro Bina Penyusunan Program Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruks DKI Jakarta.
- Bagi perusahaan baru, penandatanganan SIUJK ( baru ) oleh Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
C. Mekanisme Pelayanan SIUJK
Mekanisme pelayanan pemberian SIUJK diatur sebagai berikut :
- Setiap perusahaan harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta Cq.Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
- Surat Permohonan izin ( SPI ) harus dilampiri dengan :
- Bagi perusahaan yang memiliki SIUJK ( lama )
- Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
- Foto copy SIUJK ( lama ) dan membawa aslinya untuk dilegalisir bagi perusahaan yang
telah memiliki SIUJK. - Foto copy KTP Penanggung Jawab Teknik Perusahaan dan menunjukan aslinya
- Bagi perusahaan baru mengisi Surat Permohonan Izin ( SPI ) dan dilampiri :
- Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
- Penjelasan lebih lanjut dapat hubungi Sekretariat Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta
- Bagi perusahaan yang memiliki SIUJK ( lama )
- Pelayanan SIUJK hanya dilakukan oleh Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pimpinan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah :
- Mengurus SK gubernur /bupati yang meliputi :
- Mengurus Surat Perizinan Pembebasan Lahan (SP3L) untuk kepentingan pembelian lahan ;
- Mengurus Surat Izin Prinsip Penggunaan Tahan (SIPPT) untuk kepentingan pengurusan lokasi ;
- Mengurus penerbitan sertifikat induk baik yang berasal dari girik letter C, VI ( Verponding Indonesia), tanah bersertifikat maupun lahan bebas ;
- Mengurus Blok Plan/Site Plan ;
- Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
- Mengurus Izin Layak Huni untuk apartemen;
- Mengurus pertelaan dan/atau akte pemisahan untuk hunian atau non hunian;
- Mengurus Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah untuk hunian ataupun non hunian;
- Mengurus Segala Bentuk Penerbitan Sertifikat, perpanjangan sertifikat serta balik nama sertifikat tanah sebagai berikut :
-
- Hak Guna Bangunan (HGB) ;
- Hak Guna Usaha (HGU) ;
- Hak Milik ;
- Hak Pakai ;
- Hak Pengelolaan ;
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat paspor RI pertama kali: |
|
1.UNTUK PRIBUMI 1.1. DEWASA 1. Akta lahir |
1.2. BALITA & ANAK-ANAK 1. Akta lahir anak |
|
|
2. UNTUK WNI KETURUNAN
2.1. DEWASA 1. Akta lahir
|
2.2. BALITA & ANAK-ANAK 1. Akta lahir anak |
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini