Wednesday, 29 February 2012 05:49
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Written by Nelly Esterlina, S.Sos, SH.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
- KTP Penanggung Jawab / Direktur;
- NPWP
- Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
- Domisili Perusahaan;
- Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM;
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
- Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
- Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta - 500 Juta
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 Milyar
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 10 Milyar
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Published in
Jasa Kami

Nelly Esterlina, S.Sos, SH.
Praktisi jasa perizinan berdomisili di Jagakarsa, Jakarta Selatan.